Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli

Envato Elements

Dalam kondisi tertentu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban melakukan pembatalan faktur pajak yang telah dibuat. Pembatalan faktur pajak dilakukan dalam hal barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang transaksinya dibatalkan, atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Dalam video edukasi Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa ketika PKP penjual melakukan pembatalan faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi. Pembatalan berhasil dilakukan apabila telah disetujui oleh pembeli. Berikut ilustrasinya.

Langkah Pembatalan Faktur Pajak Keluaran

Untuk melakukan pembatalan faktur pajak pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Masuk ke Dashboard eTax Invoice, lalu pilih menu Output Tax.

Simulator Coretax

Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan, lalu klik ikon Pensil. Sebagai catatan, faktur pajak yang dapat dibatalkan adalah faktur pajak yang sudah berstatus Approved.

Simulator Coretax

Kemudian, scroll layar hingga bagian bawah, lalu pilih Cancel.

Materi Edukasi DJP

Kemudian pilih penandatangan dan konfirmasi.

Materi Edukasi DJP

Faktur pajak akan berubah status menjadi Waiting For Cancelation. Pembeli kemudian akan menerima notifikasi faktur pajak dibatalkan.

Materi Edukasi DJP

Apabila pembeli telah mengonfirmasi pembatalan faktur pajak, status faktur pajak akan berubah menjadi Cancelled.

Materi Edukasi DJP

Lakukan Otomatisasi Pengelolaan Faktur Pajak Lewat PajakExpress

Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.

Kehadiran Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi faktur pajak bagi para pengusaha. Namun demikian, bagi perusahaan yang juga menggunakan aplikasi internal, baik dalam bentuk ERP maupun aplikasi accounting lainnya, perusahaan masih harus melalui proses manual dalam pelaporan PPN. Data dari aplikasi internal perlu diubah ke format XML yang didukung sistem Coretax sebelum menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tak hanya itu, sistem yang digunakan secara nasional berpotensi menambah proses upload faktur, khususnya untuk perusahaan yang menerbitkan ratusan ribu hingga jutaan faktur pajak per bulan.

Untuk itu, PajakExpress by Ortax hadir memberikan solusi bagi Anda untuk membantu pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress memiliki fitur API Integration untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data dari aplikasi internal. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengiriman faktur pajak tanpa harus melalui proses manual, sehingga terhindar dari risiko human error. Pajak Express juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak dalam waktu yang cepat.

Lihat fitur lengkap PajakExpress di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress